Minggu, 26 Desember 2010

Hukum, warga negara dan negara

22110034
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.


(Sumber:Wikipedia)
Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.





Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.


(Sumber:http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sifat-sifat-hukum.html)

Sumber hukum

sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa bila dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata

sumber hukum material :

politik,

sejarah,

ekonomi dll

Sumber hukum formal :

Undang-undang (statute), peraturan yang kekuasaan hukumnya mengikat, di adakan dan dipelihara oleh penguasa negara,

Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima masyarakat,

Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan yang terdahulu sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama,

Traktat (treaty), perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal yang saling terikat dengan isi perjanjian tersebut,

Pendapat sarjana

Ciri dan sifat hukum

A. Adanya perintah atau larangan

B. Perintah atau laranagn itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Pembagian hukum

Menurut sumbernya :

Hukum Undang-undang, tercantum dalam perundangan,

Hukum Kebiasaan, terletak pada kebiasaan (adat),

Hukum Traktat, ditetapkan negara dalam 1 perjanjian,

Hukum Yurisprudensi, terjadi karena keputusan hakim

Menurut tempat berlakunya :

Hukum Nasional, hukum dalam suatu negara,

Hukum Internasional, yang mengatur hubungan internasional,

Hukum Asing, hukum dalam negara lain,

Hukum Gereja, norma gereja yang ditetapkan oleh anggota – anggotanya

Menurut bentuknya :

Hukum tertulis, yang dikodifikasi (yang telah dibukukan jenisnya secara sistematis dan lengkap, tak terkodifikasi,

Hukum tak tertulis

Menurut cara mempertahankan :

Hukum Material, yang memuat peraturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan,
(http://sauoni.wordpress.com/2010/11/09/warganegara-dan-negara/


Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

Ciri hukum adalah :

- adanya perintah atau larangan

- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar